Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, ini Penjelasan NU

    Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).

    Ayat ini menjelaskan wanita-wanita yang hijrah ke tempat orang Islam (Madinah) pada tempo dulu, maka keimanannya diuji. Kemudian bila sudah teruji maka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asal mereka.

    Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah. Dengan penafsiran semacam ini pul

    Ayat ini menjelaskan wanita-wanita yang hijrah ke tempat orang Islam (Madinah) pada tempo dulu, maka keimanannya diuji. Kemudian bila sudah teruji maka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asal mereka.

    Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah.

    Dengan penafsiran semacam ini pula Imam Al-Bukhari mendukung pendapat Imam Atha yang menyatakan, wanita non muslim yang masuk Islam, lalu disusul suaminya di masa iddah, maka suaminya itu tetap tidak halal baginya kecuali dengan pernikahan dan mahar yang baru. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H], juz XI, halaman 421), dan (Abul Laits Nashr bin Muhammad as-Samarqandi, Bahrul ‘Ulûm, [Beirut, Dârul Fikr], juz III, halaman 416).

    Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris Anggota NII, Jabatannya Tak Sembarangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI