Mendapat perlakuan seperti itu, korban kaget dan ketakutan.
Ia pun berusaha meminta pertolongan melalui pesan WA kepada rekannya sesama magang di dinas.
Atas kejadian itu, korban kemudian pulang dan menceritakan kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke Unit PPA Polres Banjarbaru pada 11 Februari 2022.
“Berdasarkan laporkan orangtua korban tersebut, oknum bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kanit PPA Polres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, AS diancam pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara. (tim)
Editor: Erna Djedi







