Namun dengan beberapa persyaratan , sebagai berikut :
- PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
- PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
- Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.
- Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.
“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” papar Menko Luhut.(aqu)
Editor Restu







