Adapun minya goreng kemasan yang ditimbun tersebut, merek Sovia 7.820 pcs, Sania 2.740 pcs, Jujur 2.380 pcs, Fortune 2.370 pcs, Filma 1.050 pcs, Faris Well 410 pcs, dan Bimoli 80 pcs,
Disebutkan Kombes Suhasto, pemilik diketahui seorang wanita berinisial Z.
Dari pengakuan Z, ujar Suhasto, minyak goreng tersebut beli pada 2021 lalu dari seorang sales di Surabaya dan tidak terjual habis.
Namun, polisi mengendus ada modus lain dari Z, yakni ingin mengambil keuntungan besar dengan menimbun minyak goreng tersebut.
“Selain itu, ternyata Z tidak memiliki izin dari dinas terkait,” katanya
Menurut Suhasto, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015.
Pasal 107 ini menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. (tim)
Editor: Erna Djedi







