Sementara, Pertamina akan melihat kemampuan keuangan perusahaan di tengah potensi kenaikan harga migas internasional demi memastikan pasokan BBM tetap terjaga untuk masyarakat.
Ditanya jenis BBM berpotensi naik, Irto menyebutkan, penetapan harga jual eceran BBM non-subsidi akan mengikuti aturan Keputusan Menteri ESDM No 62 Tahun 2020 yang mengatur formula harga dasar BBM umum jenis bensin dan solar.
“Agar tetap terjaga kondisi pasar yang seimbang dalam menyikapi kondisi pasar serta kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka memastikan jaminan suplai BBM kepada masyarakat,” ucap Irto.
Sebagai informasi, Pertamina baru menaikkan harga BBM non-subsidi pada 12 Februari 2022 karena menyesuaikan harga terkini industri migas. Kenaikan disesuaikan dengan patokan minyak ICP per Januari 2022, yakni US$85 per barel.
Jenis BBM non-subsidi yang naik harga adalah pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite. Kenaikan tersebut bervariasi untuk setiap daerah di Indonesia, mulai dari Rp1.500 per liter untuk pertamax turbo hingga Rp2.650 per liter untuk dexlite. (*)
Editor: Erna Djedi







