Menteri Agama Yaqut Cholil Ibaratkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Video Viral Trending Twitter

Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur.

Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

“Speaker di mushola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai,” ucap ketua umum GP Ansor tersebut.

Dalam aturan baru ini diatur  volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Waktu menggunakan pengeras suara saat salat Subuh 10 menit sebelum waktu sholat. Sementara saat salat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya 5 menit sebelum waktu salat.(aqu)

Editor Restu