WARTABANJAR.COM – Komentar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya.
Video wawancara Yaqut dengan wartawan terkait aturan baru Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala viral di media sosial.
Dalam komentarnya, Yaqut mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing di tengah pemukiman.
“Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?” ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Jangan sekali2 menyamakan suara seruan Umat Islam (Adzan) untuk beribadah dgn suara Gonggongan Anjing
— 🔥 Ɇ₮Ɇ₭Ɇ₩ɆⱤ 🔥 (@Bob_eT3k3WeR) February 23, 2022
Dia bilang "Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dgn suara kenceng2 bersamaan"
Setelah itu dia samakan dgn Anjing tetangga dikomplek perumahan#TangkapYaqut#TangkapYaqut pic.twitter.com/vorBaTrf8s
Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur.
Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.
“Speaker di mushola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai,” ucap ketua umum GP Ansor tersebut.
Dalam aturan baru ini diatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Waktu menggunakan pengeras suara saat salat Subuh 10 menit sebelum waktu sholat. Sementara saat salat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya 5 menit sebelum waktu salat.(aqu)