Seorang Komisioner KPID Kalsel Diduga Cairkan Dana SPPD Fiktif, BPKP dan Inspektorat Kolaborasi Tangani Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel dengan Inspektorat Provinsi Kalsel berkolaborasi dan bersinergi dalam menangani dugaan pencairan uang perjalanan dinas fiktif salah seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel ke Hulu Sungai Utara dan Tabalong.

    “Kolaborasi dan sinergi yang baik antara BPKP Kalsel dan Inspektorat Provinsi Kalsel akan memastikan kasus tersebut tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap kepada wartabanjar.com, Rabu (23/2/2022).

    Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait dugaan pencairan uang  perjalanan  dinas fiktif ke Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong tanggal 4 dan 5 November 2021 oleh seorang komisioner KPID Kalsel, BPKP Kalsel telah melakukan pendalaman ke Kepala KPID Kalsel, Azhari Fadli

    Menurut data yang diperolehnya, dugaan perjalanan dinas fiktif oleh seorang Komisioner KPID Kalsel  tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.

    Kemudian, keterangan dari Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalsel, kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV, Inspektur yang menangani investigasi.

    Dia menegaskan, setiap instansi pemerintah daerah dan lembaga non struktural harus  responsif dalam memberikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sebagai wujud nyata pelaksanaan governansi yang baik.

    Diwartakan sebelumnya, kabar tak sedap menerpa tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel. Salah satu komisionernya diduga mencairkan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat kunjungan kerja di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong pada 4 dan 5 November 2021 lalu.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI