WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Tim gabungan Satgas Pangan dari Mabes Polri, Polda Lampung, dan Disperindag Provinsi Lampung menggelar sidak di CV Sinar Laut, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (22/2/2022).
Hasilnya, ditemukan 32.000 dus atau 345.600 liter minyak goreng, yang tidak didistribusikan pihak perusahaan. Minyak goreng tersebut merupakan stok sejak Januari 2022.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Racman Nafarin mengatakan, penimbunan ini terjadi karena proses administrasi belum selesai.
“Negonya belum selesai, ada selisih harga yang dibeli Rp18 ribu sedangkan harga pemerintah Rp14 ribu. Sehingga pemerintah akan mengganti kekurangannya (subsidi) itu, prosesnya harus pengecekan barang dan verifikasi,” kata dia.
Kombes Arie Racman Nafarin melanjutkan, pihaknya meminta perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng ini ke masyarakat. Untuk administrasi menyusul kemudian.
Sementara itu, Direktur CV Sinar Laut, Andre Setiawan menjelaskan, stok yang didistribusikan ini bukanlah penimbunan.







