WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aturan baru diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam aturan baru ini diatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Waktu menggunakan pengeras suara saat salat Subuh 10 menit sebelum waktu sholat. Sementara saat salat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya 5 menit sebelum waktu salat.







