Ibu Kandung Paksa Bocah Mengemis untuk Nafkahi Keluarga Akhirnya Ditangkap

    “Untuk saat ini korban ada di rumah perlindungan. Masih dalam perawatan dan perlindungan dari kepolisian,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung telah melaporkan E, seorang wanita yang diduga menganiaya anak kandungnya ke Polresta Bandarlampung, pada Jumat (18/2).

    Wanita berinisial E tersebut kini telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, pada Sabtu (19/2).

    Hal tersebut dibenarkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dikonfirmasi. “Iya, pelaku sudah diamankan di Polresta Bandarlampung,” jelasnya.

    Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, sebelumnya Komnas PA Bandarlampung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung untuk melaporkan E.

    Selain melaporkan terkait penganiayaan anak, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan E terkait pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Karena selain unsur penganiayaan anak, juga ada unsur eksploitasi anak secara ekonomi. Makanya kami sedang pikir-pikir juga sekarang,” jelasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI