Atas temuan barang bukti itu maka MH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Haruyan untuk proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby







