WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai proses gelar perkara.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, terlapor berhalangan hadir.







