WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarbaru akan melengkapi statusnya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Selama ini, Kota Banjarbaru masih merupakan ibu kota pemerintahan Kalsel setelah pindah dari Kota Banjarmasin.

Terbaru, DPR RI memberikan sinyal akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel.

RUU tentang ibu kota Provinsi Kalsel tersebut, merupakan satu dari tujuh RUU
yang mendapat persetujuan DPR RI.

RUU Provinsi berisi tentang dasar-dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan sebuah provinsi.

Pembentukan RUU bertujuan menata dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUD-S) tahun 1950.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

"Syukur alhamdulillah Kota Banjarbaru dipercaya menjadi ibu kota pemerintahan sekaligus ibu kota provinsi Kalsel," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Ketua DPW PPP Kalsel ini, dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalsel maka akan berdampak pada kemajuan daerah.

"Apalagi nanti ada rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Banjarbaru akan menjadi daerah penyanggah utama untuk kawasan Kalsel," kata dia.

Sebagaimana diketahui, DPR RI mengesahkan 7 RUU tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (15/2)

RUU yang disahkan tersebut, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari legislatif.

Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950. UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi