WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Macan Barbar dipimpin Panit Aiptu Deden Lesmana bersama anggota gabungan melaksanakan operasi pekat sekitar pukul 00.10 wita, Minggu (6/2/2022) lalu.
Saat di sebuah warung malam yang berada di Jalan Trikora Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru mengamankan seorang pria yang diduga telah membawa senjata tajam jenis belati, dimana saat melihat kedatangan petugas Kepolisian yang melaksanakan Patroli UKL petugas sempat melihat gelagat seseorang yang terlihat mengambil sesuatu dari pinggang kemudian meletakkan dibawah meja.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis belati dan kemudian yang diduga milik Suriansyah alias Bulau dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ucap Kapolsek Liang Anggang Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, Senin (7/2/2022).
Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut
Bulau dijerat atas Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Barang bukti yang diamankan dari warga Jalan A Yani Km 12,600 RT 06 Handil Negara Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang dari kayu warna coklat beserta kumpang terbuat dr kayu warna cokelat panjang 20 cm. (Has)
Editor : Hasby