Tujuh, melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengikuti tren laju penularan, apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah segera berkoordinasi dengan Satga Covid-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan penghentian sementara PTM.
Delapan, hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genime Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI di Jakarta.
Sembilan, meningkatkan cakupan vaksinasi Covid019 dengan mengoptimalkan vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.
Surat Edaran Gubernur Kalsel ini, dikeluarkan tanggal 3 Februari 2022. (bjg)
Editor: Erna Djedi