Gubernur Kalsel Keluarkan SE: Perketat PeduliLindungi di Mal, Tempat Ibadah, Objek Wisata, Screening di Bandara dan Pelabuhan

    Tujuh, melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengikuti tren laju penularan, apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah segera berkoordinasi dengan Satga Covid-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan penghentian sementara PTM.

    Delapan, hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genime Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI di Jakarta.

    Sembilan, meningkatkan cakupan vaksinasi Covid019 dengan mengoptimalkan vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.

    Surat Edaran Gubernur Kalsel ini, dikeluarkan tanggal 3 Februari 2022. (bjg)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Identitas Pemilik Bangunan Terbakar di Simpang Dharma Budi Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI