WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Menyikapi peningaktan kasus Covid019 di Kalimantan Selatan pada dua minggu terakhir Januari dan awal Februari 2022, serta kasus omicron telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia dengan penularan lokal, sebagai langkah antisipasi Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengeluarkan surat edaran No 443.33/612/Dinkes/2022.

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edarah yang ditujukan kepada bupati dan wali kota tersebut.

Pertama, melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dan prokos pencegahan Covid-19 secara ketat di tempat, kegiatan masyarakat, pusat perbelajaan, pariwisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan eveng kegiatan masyarakat.

Kedua, melakukan screening dan pemeriksaan terhadap di tiap pintu masuk Kalsel seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat antar provinsi, serta kegiatan berpotensi kerumunan.

Tiga, meningkatkan fungsi tracer, baik di jajaran Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dengan melakukan pelacakan terhadap kasus konfirmasi minimal 80% dan minimal 15 orang konhtak erat dari setiap satu kasus konfirmasi.

Empat, tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dan dilakukan pengawasan oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

Lima, menyiapkan dan mengaktifkan kembali isolasi terpusat di wilayah masing-masing.

Enam, melakukan rujukan kasus konfirmasi gejala sedang dan berat/kritis ke faskes rujukan Covid-19, sedangkan gejala ringan dan atau tidak bergejala dirawat di isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan petugas faskes setempat.

Tujuh, melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengikuti tren laju penularan, apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah segera berkoordinasi dengan Satga Covid-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan penghentian sementara PTM.

Delapan, hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genime Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI di Jakarta.

Sembilan, meningkatkan cakupan vaksinasi Covid019 dengan mengoptimalkan vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.

Surat Edaran Gubernur Kalsel ini, dikeluarkan tanggal 3 Februari 2022. (bjg)

Editor: Erna Djedi