WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Bermula berkenalan lewat aplikasi Tantan, pria inisial CI melakukan persetubuhan anak dibawah umur di sebuah kamar penginapan yang ada di Kotabaru. Kini warga Jalan Pasar Sabtu Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu mendekam di sel Polres Kotabaru.
Giat Unit Buser Polres Kotabaru dipimpin Kanit Buser Ipda Surya Bakti Siregar menangkap CI sekitar pukul 20.00 Wita pada Sabtu (5/2/2022), di pelabuhan penyebrangan Ferry Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, korban inisial YM mengaku kenal dengan pelaku melalui aplikasi Tantan itu pada Desember 2021 dan berpacaran pada tanggal 21 Januari 2022.
Kemudian pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dengan temannya pergi ke Pelabuhan Tarjun untuk menjemput CI dan dan kawan-kawan, selanjutnya korban mengantar temannya itu pulang ke rumahnya dan lanjut pergi jalan-jalan ke taman Siring Laut.
“Tersangka CI minta ditemani korban ke penginapan untuk Cek in dua buah kamar atas nama Candra dan Adit yaitu kamar 209 (Adit dan Solihin) dan Kamar 210 (Korban dan CI),” katanya, Minggu (6/2/2022).
Lanjut Ipda Agus Riyanto, setelah masuk kamar di penginapan yang beralamat di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Desa Kotabaru tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru itu, korban diajak CI untuk berhubungan badan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah penginapan di Kotabaru, tepatnya di kamar 210.