Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus penculikan itu termasuk dua sepucuk senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul dua senjata api rakitan yang digunakan oleh para tersangka,” tandasnya.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa dengan terjadinya kasus itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian.
“Berbekal laporan tersebut, petugas Polres Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi, tim resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhirnya mendapati keberadaan para pelaku,” terangnya.
Ia mengatakan lima tersangka akhirnya dibekuk di rumah salah satu pelaku namun satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak penculikan masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, apakah para tersangka melakukan kejahatan di Batang atau di tempat lainnya. Para tersangka akan dikenai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.(aqu)
Editor Restu