Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Dalam edaran tersebut, disebutkan pula Gubernur Kalsel dan bupati/wali kota daerah yang termasuk level 1 dan 2.
Adapun daerah yang masuk level 1 ada 6 kabupaten, yakni Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.
Sedangkan tujuh wilayah masuk PPKM level 2, yakni 5 kabupaten meliputi Tanah Laut, Bajnar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, serta dua kota, yakni Banjarmasin dan Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







