WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beredar kabar Ditlantas Polda Se-Indonesia akan serentak melakukan razia masker pada Kamis (3/1/2022).
Disebutkan dalam selebaran tersebut tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan, akan turun ke lapangan untuk melakukan razia masker.
Jika kedapatan tidak mengenakan masker, sanksi langsung ditindak di tempat dengan membayar denda Rp 250.000.
Pesan berantai yang beredar di pesan whatsapp dan media sosial ini dipastikan hoax.







