Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdi II, AKBP Zaenal Arifien, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai pertanggungjawaban proses penyidikan.
Ineks dan sabu yang dimusnahkan, jelas dia, merupakan hasil sitaan dari 22 laporan polisi dengan 29 orang tersangka dalam kasus diungkap selaman Januari 2022.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada rekan-rekan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya” ucapnya. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







