WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan lebih setengah kilogram sabu dan ratusan butir pil inek, Kamis (3/2/2022).
Pemesnahan dua jenis narkoba itu, dilaksanakan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan, sabu sebanyak 639,97 gram dan pil ineks 271 butir atau 104,42 gram yang merupakan hasil sitaan dari pengungkapan oleh jajaran Subdit I, II, dan III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Barang-barang haram tersebut dimusnahkandengan cara di blender, disaksikan para tersangka.







