WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Problem Solving adalah suatu kemampuan yang harus melekat pada diri Bhabinkamtibmas, Problem solving adalah kemampuan untuk menyelesaikan segala masalah dan mengambil keputusan yang sulit.
Problem solving sendiri merupakan salah satu soft skill yang harus dimiliki oleh setiap Bhabinkamtibmas karena sangat berguna saat menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi.
Inilah yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Aiptu Edi Sunendro, dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah warisan warganya yang berlokasi di Jalan Asyuhada RT 10 Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Kamis (3/2/2022)
Edi menjelaskan bahwa permasalahan yang dimediasi yaitu adanya tanah warisan peninggalan nenek dari para ahli waris yang rencana awal akan di jual ke Panitia Masjid Asyuhada untuk dijadikan lahan parkir masjid oleh ahli waris AR.
“Namun seiring berjalannya waktu ada salah satu ahli waris W yang mempertanyakan pembagian tanah warisan yang dibeli oleh Panitia Masjid sehingga dilaksanakan mediasi antara para ahli waris dan didapat kesepakatan bahwa tanah yang rencananya di jual ke panitia Masjid Asyuhada disepakati oleh para ahli waris untuk dihibahkan Ke Masjid Asyuhada,” jelasnya.







