Menggunakan knalpot brong melanggar UU no.2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 285 ayat 1 dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu, agar menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan mewujudkan Katingan khususnya Kalteng Zero Knalpot Brong. (edj)
Editor: Erna Djedi







