Warga Banjarmasin Tengah Ditangkap Polres Kapuas Bawa 5,02 Gram Sabu

Kasat menjelaskan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,02 gram (plastik dan kristal), satu buah gawai merk Xiaomi warna hitam, satu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat di akhir pembicaraan. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi