Dalam hal jual beli tanah kavling masyarakat harus berhati-hati agar tidak dirugikan dikemudian hari. Saran yang bisa diberikan kepada konsumen yaitu apabila telah terjadi akad jual beli dengan melakukan pembayaran awal, maka konsumen harus menguasai tanah kavling tersebut atau seminimal mungkin melakukan pembatasan atau pagar terhadap tanah kavling yang dibelinya. (*)
Editor : Hasby