Sengkarut Jual Beli Tanah Kavling, Nasabah Bisa Tuntut Developer

    Dalam hal jual beli tanah kavling masyarakat harus berhati-hati agar tidak dirugikan dikemudian hari. Saran yang bisa diberikan kepada konsumen yaitu apabila telah terjadi akad jual beli dengan melakukan pembayaran awal, maka konsumen harus menguasai tanah kavling tersebut atau seminimal mungkin melakukan pembatasan atau pagar terhadap tanah kavling yang dibelinya. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI