Pemerintah Akan Jual Dua Kapal Perang TNI AL, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani

    Menanggapi surat permohonan mengenai penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, diwakili oleh masing-masing Fraksi, Komisi I DPR RI bersepakat menyetujui permohonan yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/1/2022) lalu.

    Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat menutup Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut terkait Pembahasan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

    “Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepada Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar -514 dan KRI Teluk Penyu-513,” ucap Meutya Hafid di hadapan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan KSAL.

    Selanjutnya, politisi Partai Golkar itu menekankan agar Kementerian Keuangan mendukung peningkatan anggaran pembaharuan alutsista demi menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Tanpa dukungan tersebut, Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman besar, khususnya dalam aspek pertahanan negara.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan, baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista Indonesia, khususnya pengganti dua kapal yang akan dijual nanti. Dirinya menekankan koordinasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

    Di kesempatan sama, Prabowo mengatakan pihaknya senang mendapat dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal tersebut. Dia juga berterima kasih karena kementerian terkait membantu rencana Kemhan menjual kapal.

    Baca Juga :   Kemenag: Seleksi Petugas Haji 2025 Terbuka dan Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI