Pemerintah Akan Jual Dua Kapal Perang TNI AL, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menjual dua Kapal Republik Indonesia (KRI) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

    Dua kapal tersebut, adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

    Rencana penjualan dua KRI itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

    Turut hadir dalam rapat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Sri Mulyani melalui Instagramnya mengatakan, kedua kapal yang akan dijual tersebut sudah dalam kondisi rusak berat.

    Menurut Sri, kedua kapal sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak aman dan tidak efisien, sehingga penghapusan 2 Kapal KRI tidak mengganggu tugas TNI AL.

    KRI Teluk Mandar 514 dibeli dengan nilai Rp 121.89 miliar di tahun 1979.

    Sementara, KRI Teluk Penyu sebesar Rp 121,03 miliar dibeli pada tahun yang sama.

    Menkeu mengatakan, sesuai dengan Undang-undang dan Pasal 55 ayat 1 PP 27/2014 jo PP 28/2020, maka pemindahtanganan dan penjualan memerlukan persetujuan DPR.

    “Kemenkeu terus mendukung modernisasi dan pembaharuan peralatan militer TNI melalui anggaran Kemenhan yang terus meningkat dan mendapat prioritas tinggi atau utama,” katanya.

    Sementara anggaran untuk fungsi pertahanan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010 hanya sebesar Rp17,08 triliun.

    Namun, anggaran tersebut terus meningkat menjadi Rp117,96 triliun pada 2020.

    “Perbaikan tata kelola termasuk proses pengadaan yang efisien, pasti dan bersih dari KKN menjadi penting agar anggaran untuk pengadaan alutsista. Dapat menghasilkan perbaikan peralatan militer yang tangguh, tepat kualitas dan peningkatan kemampuan pertahan keamanan Indonesia,” tutup Sri.

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI