WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ratusan massa yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) geruduk kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/4) siang. Dalam aksi tersebut, massa menuntut terkait dihentikannya aktivitas angkutan batubara, kelapa sawit, semen, biji besi, dan sejeninya, yang melawati jalan raya atau jalan milik negara di Kalsel. Koordinator SAKUTU, Aliansyah mengatakan, tujuan dari aksi kali ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012, tentang aturan pengangkutan batu bara dan yang lainnya bisa ditegakkan. “Rakyat Kalsel meminta agar anggota DPRD Kalsel bisa bekerja, DPRD Kalsel sudah membuat perda, jadi tinggal melaksanakan perda tersebut,” ujar Aliansyah, kepada awak media. Baca juga:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, JPU KPK Hadirkan Mantan Ketua KPU “Tidak ada lagi angkutan batu bara yang melewati jalan nasional atau jalan milik negara,” lanjutnya. Oleh sebab itu, tutur Aliansyah, rakyat mengharamkan jalan-jalan nasional di Kalsel, dilalui oleh angkutan batu bara. “Kalau itu tidak digubris, maka hukum adat dan hukum rimba yang berlaku di Kalsel. Jangan salahkan rakyat, apabila rakyat bertindak sendiri,” tutur Aliansyah. Adanya aktivitas angkutan tersebut, Aliansyah memaparkan, membuat jalan-jalan yang dilalui menjadi rusak, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Bahkan, hampir setiap hari sampai memakan korban jiwa,” papar Aliansyah. Maka dari itu, ungkap Aliansyah, di beberapa tempat seperti di Kabupaten Balangan dan Tabalong, masyarakat sudah melakukan pemblokadean terhadap aktivitas pengangkutan batu bara. “Karena mereka sudah jenuh, hampir setiap hari ada nyawa manusia yang melayang,” ungkap Aliansyah. “Nyawa manusia di Kalsel, tidak sebanding dengan uang batu bara yanh diterima. Jalan kita hancur, dimana-mana tambang ilegal secara masif, menghabiskan kekayaan yang dimiliki Kalsel,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Erna Djedi