“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam press realase kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T. (edj)
Editor: Erna Djedi