Tiga Ormas di Kalsel Juga Laporkan Edy Mulyadi ke Polda

“Atas pernyataan tersebut, membuat kami warga, orang ataupun putra kelahiran Kalimantan merasa sangat sakit hati dan tersinggung atas pelecehan atau ujaran kebencian yang dilontarkan tersebut,” begitu bagian dari bunyi laporan yang disampaikan tiga ormas ini.

Disebutkan, atas perbuatan Edy Mulyadi itu, sangat panthas dan tepat yang bersangkutan diancam pidana sebagaimana UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individo dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Surat pengaduan tertanggal 24 Januari 2022 ini, ditandatangani Drs Abdussani SH MIKom selaku Pengawas umum P3HI, Salam SH MH selaku Ketua Umum Perkumpulan Dayak Kulawarga Borneo, dan H Aspihani Ideria SH MH selaku direktur LBH LEKEM Kalimantan. (edj)

Editor: Erna Djedi