Pendapat Ahli Hukum, Terkait Berbagai Permasalahan Dialami Pelanggan PLN

    Dalam pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menjelaskan ganti rugi tersebut dapat ditempuh dengan menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

    Penyelesaian sengketa baik diluar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana apabila ternyata terbukti ada unsur pidana dalam kerugian konsumen tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

    Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang dibuka kesempatan untuk diperkarakan.

    Hal lainnya dalam pelayanan PT PLN pascabayar yaitu mengenai data konsumen dalam besaran biaya penggunaan tarif listrik yang dipakai. Kadang masyarakat hanya diwajibkan pembayaran dengan nominal yang telah dikeluarkan oleh PT PLN.

    Memang dalam pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

    Oleh karena itu data pelanggan listrik sebelumnya merupakan data pribadi yang tidak boleh dibuka kepada publik.

    Namun hal berkaitan dengan data konsumen listrik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 yang menyatakan Mahkamah Agung memutuskan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah informasi terbuka untuk publik. Sehingga PLN harus membuka kepada masyarakat yang memintanya. (*)

    Baca Juga :   Segini Kekayaan H Muhidin! Gubernur Tertua yang Dilantik Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI