
Selain paketan tersebut, ada juga barang bukti 2 lembar plastik klip, bungkus permen, 1 lembar tisu, korek api, bungkus kotak rokok dan satu unit HP merek Oppo.
Karena perbuatannya ini, SI disangkakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal







