Kemudian, meminta agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menyediakan pelatihan kerja sesuai kebutuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong, PT SIS Admo menaikan upah pokok karyawan lama diatas upah pokok karyawan baru sebesar Rp 4.084.000 sesuai dengan masa kerja.
Meminta PT. Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lubang 6 yaitu tidak boleh masuk wilayah PT. Adaro Indonesia selama 5 tahun dan PT. Adaro Indonesia menindak tegas karyawan PT. Adaro Indonesia yang memberikan statement kepada Management PT. SIS untuk memutasi Pengurus Serikat Pekerja PUK SPKEP SIS ADMO.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa Polres Tabalong dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut telah melakukan pengamanan baik itu secara terbuka dan tertutup.
“Selama Rapat dengar pendapat berjalan dengan aman dan lancar” tambahnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







