“Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, meskipun itu terkesan memudahkan,” pesan Yetty.
Selanjutnya disampaikan bahwa pelaku koperasi tersebut sebenarnya adalah oknum, pihak Dinas Koperasi juga tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti oknum tersebut.
“Pendekatan kita lebih pada mengingatkan masyarakat, kita tidak bisa menindak sebab mereka bukan koperasi yang berbadan hukum untuk diberikan sanksi,” terang Yetty.(aqu)
Editor Restu







