Persoalan itu sebenarnya sudah diterangkan dalam berbagai literatur fikih khususnya mazhab Syafi’i seperti yang ada dalam Al-Majmu’ Syarh l-Muhaddzab, Syarqawi Syarh Tuhfatut Thullab, Bujairami Syarh Iqna’ yang mengatakan bahwa tisu dapat digunakan untuk beristinja.
Dalam pemahaman fikih, tisu menurut para ulama tergolong hajar syar’i yang bisa digunakan untuk beristinja. Hajar syar’i adalah benda-benda padat yang suci, dapat membersihkan kotoran dan tidak termasuk kategori banda-benda yang dimuliakan atau berharga.
Oleh sebab itu, bisa dikatakan tisu merupakan benda yang memenuhi kriteria di atas, sehingga para ulama sepakat bahwa tisu bisa digunakan untuk bersuci.
Begitu pula yang dijelaskan oleh Dr Musthafa Dib al-Bugha seorang Ulama Syiria bermazhab Syafii dalam At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib bahwa setiap benda yang kering dan suci seperi lembaran daun boleh digunakan untuk beristinja’ begitu juga dengan tisu. (*)
Editor : Hasby