Nah Lho! YLKI Endus Praktik Kartel Terkait Melonjaknya Harga Minyak Goreng

Tak hanya Kementerian Perdagangan, ia juga menyebut Kepolisian juga bisa mengusut untuk membongkar sisi hukum dari dugaan penimbunan.

“Kemendag, Kapolri, KPPU bisa menggunakan UU Anti Monopoli atau UU Perdagangan untuk membongkar dugaan kartel,” terang dia.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku dari pengamatan pihaknya tidak ada indikasi kartel.

“Pengamatan kami tidak ada indikasi kartel,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan menelusuri dugaan adanya praktik kartel minyak goreng sehingga harganya mahal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya masih meneliti praktik kartel dari para pelaku usaha, seperti pengusaha sawit.

“Kami tengah meneliti persoalan itu (harga minyak goreng yang tinggi dan praktik kartel). Minggu depan insha Allah kami sampaikan ke media,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi