WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi (TPD)-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol (IBL)-383 berhasil menangkap tiga kapal penangkap ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (11/1/2022).
Kedua kapal perang milik TNI Angkatan Laut tersebut, saat ini di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I.
Komandan KRI TPD-381, Letkol Laut (P) Irwan, mengatakan bahwa ketika KRI Tjiptadi-381 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut Natuna Utara mendeteksi kontak radar.
Setelah didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing sedang menangkap ikan dengan menggunakan pukat tarik.
“Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB Posisi 04 55 24 U – 107 14 12 T yaitu 43 NM barat Laut Pulau Laut, kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid),” ungkap Letkol Irwan dikutip wartabanjar.com dari siaran pers Dispenal.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa KIA dengan tanda selar BTH 2122 TS, diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk Nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut,” tambahnya.