Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 128 Butir Extacy

Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, para pelaku yang diamankan tidak ditemukan ada ditemukan yang residivis.

“Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” imbau Kapolresta.

“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (qyu)

Editor: Erna Djedi