Menurut dia, dalam jangka pendek pada wilayah hulu harus dilakukan penanaman, dan di hilirnya harus dibangun bendungan, kolam regulasi, dan bangunan yang bisa menampung air dalam skala besar lainnya.
Selain itu, di bagian hulu, juga perlu dilakukan restorasi hutan produksi seluas 24.296 hektare dan penambahan vegetasi di kawasan permukiman seluas 30,64 hektare di kawasan pertanian dan perkebunan seluas 136 hektare.
“Tindakan vegetasi tersebut, rencananya akan dilakukan oleh Kementerian LHK seluas 22.843 hektare, pemerintah daerah 2.887 hektare, dan oleh masyarakat seluas 483 hektare,” katanya.
Vegetasi di kawasan hutan, lanjut Hanifah nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan revegetasi di luar kawasan hutan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.
Diketahui, Pada 2021 lalu kajian rancangan teknis vegetasi di lahan akses terbuka dilakukan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dan untuk tahun 2022 ini akan difokuskan di HST. (aqu)
Editor Restu