Selain itu, pelaku menyodomi korban.
“Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan,” kata Aloysius.
Ia menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Aloysius. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






