Oleh : Nadhiev Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sepekan terakhir viral video pengendara sepeda motor yang ditilang oleh polisi lalu lintas karena mengawal ambulans agar cepat sampai ke tujuan. Dalam video tersebut yang membuat heboh dikarenakan niat baik pengendara sepeda motor tersebut untuk membantu malah dianggap salah oleh kepolisian lalu lintas.
Ada beberapa kendaraan yang memang diberikan hak untuk didahulukan saat berada dijalan, salah satunya adalah ambulans, sebagaimana dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan hukum, yang berwenang membantu dan mengawal pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang mana salah satunya ambulans adalah pihak kepolisian. Sebagaimana dalam Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

