Tiga Pemilik Bangunan di Oprit Jembatan HKSN Tak Mau Ambil Uang Konsinyasi, Pemko Kirim SP1

Plt Kadis PUPR Kota Banjarmasin kembali menegaskan, uang ganti rugi yang dititipkan di PN Banjarmasin pun sesuai dengan kalkulasi yang disampaikan tim penilaian.

“Hingga batas waktu konsinyasi berakhir sekitar dua pekan, belum juga diambil ketiga pemilik persil itu. Setelah ini kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Rini.

Rini mengungkapkan, sesuai ketentuan, nantinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP akan mengeksekusi bangunan yang diawali dengan pemberikan surat peringatan (SP).

“Satpol PP Banjarmasin telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tiga pemilik lahan. Jika tetap tak diindahkan, akan diberikan SP hingga ketiga. Setelah itu akan dibongkar,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi