WARTABANJAR.COM, MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Polisi pun menangkap seorang pelaku berinisial IW.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika seorang pria berinisial ES mempertemukan IM dengan korban berinisial SB di salah satu kafe untuk mengurus anaknya agar bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
“Dalam pertemuan itu, IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada SB agar anaknya bisa masuk Akpol,” jelasnya, Minggu (19/12/21).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan korban SB pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada IW dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik SU.
“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata AM, anaknya SB tidak bisa masuk Akpol sedangkan IW sudah kabur,” jelas Kabidhumas.
Setelah itu, SB pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Ditreskrimum Polda Sumut. Kemudian, personel Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Petugas pun mengamankan seorang pelaku berinisial IW.







