Alasan Sakit Hati, Adik lpar Lukai Leher Kakaknya Hingga Tewas di Lamandau

“Kemudian tersangka mengangkat jasad korban ke dalam angkong, lalu membuangnya ke rawa. Selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur,” ucap Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha, Jumat, 17 Desember 2021.

Diketahui kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Lamandau.

“Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM.”

Dalam keterangan pers tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkasnya.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340
KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(aqu)

Editor Restu