“Selain itu juga, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan dengan merk digital scale,” tambahnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, para petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket dengan total berat bersih 66,74 gram dan sebuah timbangan dogital dengan merk scale.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan pasal pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Qyu)
Editor Restu







