OJK Dorong Perbankan Ciptakan Aplikasi Pinjol Legal

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan mendorong stakeholder perbankan untuk berinovasi melalui aplikasi pinjaman online legal, guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait dengan keberadaan Pinjol ilegal, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengakui pihaknya terus melakukan pemantauan, dan melaporkan ke Kementerian Kominfo jika menemukan isu Pinjol ilegal, agar aksesnya segera ditutup.

“Mereka kan menggunakan platform aplikasi, jadi jika ada isu kami laporkan ke Kominfo agar ditutup aplikasinya. Sampai saat ini jumlah pinjaman online yang tercatat di OJK ada sekitar 102 Pinjol,” kata Riza, seperti dikutip dari MC Kalsel, Senin (13/12/2021).

Pihaknya mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) agar waspada terhadap tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal.