WARTABANJAR.COM, THAILAND – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial SA akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air pada Jumat (10/12/2021) lalu. Keberhasilan pemulangan ini upaya Konsulat RI di Songkhla memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

SA pulang ke Indonesia pada Jumat (10/12/2021) dengan rute perjalanan adalah Phuket – Singapura – Jakarta.

SA dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian, dimana SA. masuk dan menetap di wilayah Kerajaan Thailand tanpa izin. Terkait pelanggaran tersebut, telah dilangsungkan sidang dan kepada SA dikenakan denda.

WNI asal Pasuruan itu telah menyelesaikan pembayaran denda yang diwajibkan dan telah dinyatakan bebas. 

Berdasarkan pengamatan KRI Songkhla, kasus yang dialami SA bukan dilakukan secara sengaja, namun dikarenakan kekurangpahaman SA tentang ketentuan keimigrasian.

Hal tersebut berawal dari pertemuan SA dengan seorang pemuda berkewarganegaraan Thailand  sewaktu SA bekerja di Malaysia yang kemudian berlanjut dengan pernikahan yang dilaksanakan di Yala, salah satu propinsi di Thailand Selatan. 

Dengan koordinasi, kerjasama dan bantuan dari Kantor Imigrasi Yala;  Yala Shelter for Children and Families serta Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, KRI Songkhla dapat menyelesaikan kasus SA dengan baik dan memulangkan SA ke kampung halamannya  di Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.

KRI Songkhla mengucapkan apresiasi atas bantuan, kerja sama serta dukungan semua pihak dalam penyelesaian kasus dan pemulangan SA. (has/kemlu.go.id)

Editor : Hasby