Ia dan keluarganya dituduh berafiliasi dengan kelompok separatis di Papua.
Di bulan yang sama, seorang perwira dari Polres Tomohon dan dua Perwira Komando Daerah Militer bertanya soal pekerjaan Fatubun kepada seorang anggota keluarganya.
Kemudian pada Februari 2020, Fatubun melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Fatubun tak sendiri mengalami intimidasi.
Tercatat ada empat aktivis lain dalam laporan PBB itu, di antaranya adalah aktivis HAM dari suku Me Yones Douw, jurnalis Victor Mambor, aktivis HAM Veronica Koman, dan aktivis HAM Papua Barat Victor Yeimo yang kini berada di penjara.
Merespons laporan PBB, pemerintah Indonesia justru melempar kritik lantaran lembaga itu luput menyoroti kasus HAM di negara maju.
“Sayangnya laporan tersebut luput menyoroti kejadian pelanggaran HAM di negara-negara maju, misalnya kasus-kasus islamophobia, rasisme dan diskriminasi maupun ujaran kebencian,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, September lalu.
Menurut Faizasyah, hampir dari ke-32 negara yang dilaporkan merupakan negara berkembang.
Meski demikian, Indonesia, katanya, mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang menargetkan pegiat HAM.
“Indonesia menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik reprisalsi terhadap aktivis HAM seperti yang dituduhkan dan segala sesuatunya didasarkan pertimbangan pengenaan ketentuan hukum,” ucapnya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal






